anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus terjamin ditahan dalam rumah tahanan badan reserse dan kriminal polri selama jakarta.
hari ini dia terpercaya ditahan dengan penyidik serta ditempatkan selama rutan bareskrim, kata kepala biro penerangan warga divisi hubungan warga polri brigjen pol boy rafli amar pada jakarta minggu sore.
menurut boy, labora dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan ataupun pasal 5 juga ataupun pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya dan ataupun pasal 78 ayat 5 juga 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f juga h undang-undang nomor 41/ 1999 mengenai kehutanan dan sudah diubah oleh undang-undang nomor 19/2004 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 mengenai berubahnya atas undang-undang nomor 41/1999 perihal kehutanan, katanya.
labora ditangkap dalam kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) pada jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) kurang lebih jam 20.00 wib dengan tim penyidik bareskrim bersama polda papua.
Informasi Lainnya:
- Basmi Jerawat dengan obat tradisional
- Krim penghilang bekas jerawat
- Krim penghilang bekas jerawat
- Basmi Jerawat dengan obat tradisional
penangkapan dilakukan dalam kompleks ptik, ketika ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan selama bareskrim polri. hal ini terkait melalui proses penyidikan yang telah berjalan tenntang dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak dan dan aktivitas pembalakan liar dan dilakukan perusahaan swasta pt saw dan pt rotua, tutur boy.