KPK Putuskan Anas Sebagai Tersangaka

setelah memakan masa dan lumayan panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tersangka. Anas dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri, seperti dikutip dari merdeka.com.

berdasar pada hasil gelar perkara pilihan kali termasuk hari ini, selama proses penyidikan serta penyelidikan mengenai dugaan penerimaan hadiah juga janji tentang proses perencanaan juga pembangunan sport center selama Hambalang dan atau proyek yang lain, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di jumpa pers dalam Gedung KPK, Jumat (22/2).

AU itu mantan anggota DPR, jelas Johan.

KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti supaya memutuskan Anas dibuat tersangka. namun Johan tak menunjukan secara detail, penerimaan apa dan sudah didapat Anas dari mega proyek itu.

berdasar pada surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tuturnya.

Informasi Lainnya: