berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan agar angka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua juga empat selama korps kemarin lintas polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang.
hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya minggu depan, kata juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi di jakarta, selasa.
pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan agar dibuat surat dakwaan.
wakil ketua kpk bambang widjojanto menyampaikan bahwa pelacakan aset milik djoko terus diselenggarakan walaupun berkasnya sudah p21 (lengkap).
Informasi Lainnya:
terkait kemungkinan aset masih yang terungkap dalam persidangan, bambang menyampaikan temuan masih tersebut bisa dipakai.
dalam undang-undang, penemuan-penemuan di proses persidangan mampu digunakan, didaftarkan kekayaan yang tidak mampu dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.
kpk telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut melalui mutu sekitar rp70 miliar.
harta bergerak yang sudah disita kpk berupa empat kendaraan yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier juga toyota avanza
masih ada enam bus besar dan disita, diantara lain diambil dari yogyakarta juga empat pada antaranya telah diamankan pada sekitar gedung kpk
kpk menduga djoko melanggar pasal 3 juga ataupun 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian biaya juga pasal 3 ayat 1 juga serta pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 perihal tppu dengan pidana penjara paling berlalu 20 tahun dan denda paling ada rp10 miliar.
untuk kasus korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri oleh karenanya membahayakan keuangan negara melalui hukuman penjara maksimal 20 tahun.