KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga kini masih menunggu berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk angka tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan kejutan dalam proyek hambalang.

penghitungan kerugian agar termin pertama telah banyak, tapi audit aliran dana hingga kini belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi dalam gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menunjukan bahwa selama pekan ini kpk memang berencana supaya bertemu dengan bpk, namun johan menyatakan baru belum kenal objek wisata kpk mengerjakan pertemuan dengan bpk dalam pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara serta berkas sudah lebih dari lima puluh persen, serta berkas akan dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka tentu ditahan, tutur johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum menggarap penahanan terhadap kaum tersangka jumlah hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum lengkap.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad mengajarkan bahwa berkas-berkas dari bpk yang belum lengkap itu adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah ada juga lengkap, maka kita mau lakukan penahanan, gamblang abraham selama jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung tentang penetapan tersangka masih terkait persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk mau memutuskan tersangka masih.

menurutnya seluruh kemungkinan itu terbuka, namun kpk baru belum bisa mengambil langkah sebab baru terus dilakukan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dijadikan tersangka angka dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga pihak lainnya dan ditetapkan kpk adalah tersangka selama korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dijadikan pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan serta kedudukan yang mampu membahayakan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan bahwa nilai kerugian negara di proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.