mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara selama jumlah korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang merugikan negara rp1,2 miliar pada 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, pada terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama serta memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang serta pihak lain.
Informasi Lainnya:
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Pengobatan Alternatif
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa lainnya yakni zulkifli somad serta arifuddin yasak serta sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap pada jumlah ini mengatakan nota keuangan dalam sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan namun dibahas pada apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar dan disahkan dprd kota jambi juga disetujui oleh zulkifli somad untuk ketua dewan saat itu.
kedua terdakwa serta menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.
setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut dan menyewa arifuddin yasak yang ketika tersebut dijadikan kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan kendaraan damkar itu pas dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan kendaraan damkar dengan pt istana raya yang telah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa selama jumlah ini merupakan menyetujui mau dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut serta telah minta terhadap kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan dan terdakwa dalam angka ini, agar menyelesaikan proyek tersebut tanpa mengikuti proses di pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang ditemani kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan.