komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana persentasi suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.
saat ini dan bersangkutan ditempatkan di blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana kasus perbankan, tutur direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum juga ham ayub suratman pada jakarta, rabu.
kamar tersebut seharusnya agar Satu pihak, tapi sebab sudah kelebihan kapasitas, oleh karenanya kamar dan seharusnya dihuni supaya Satu pihak, ketika ini dimanfaatkan supaya dua orang, katanya.
selanjutnya dan bersangkutan memenuhi program waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) dalam sedikitnya Satu minggu, tutur ayub.
Informasi Lainnya:
miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor dalam pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 menjadi penghuni rumah tahanan.
pengadilan menungkapkan kiranya miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 itu dengan santunan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.